Hiliserangkai, 12 Juni 2026 Pemerintah Kecamatan Hiliserangkai menggelar kegiatan Desk Pembebasan Lahan dari Kawasan Hutan Lindung melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) bersama seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Hiliserangkai di Aula Kantor Kecamatan Hiliserangkai, Jumat (12/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi awal lokasi usulan, pencermatan peta kawasan hutan, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta penyempurnaan usulan masyarakat dan pemerintah desa yang akan diajukan melalui mekanisme PPTPKH.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Hiliserangkai mengimbau masyarakat yang memiliki lahan dan masih berada dalam kawasan hutan agar segera mengusulkan lahannya melalui pemerintah desa masing-masing. Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan menginventarisasi dan mengusulkan lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang terdampak kawasan hutan agar memperoleh kejelasan status dan legalitas pemanfaatannya.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dapat berjalan secara tertib, akurat, dan berkelanjutan guna mendukung kepastian hukum serta pembangunan di wilayah Kecamatan Hiliserangkai.
