Dalam melaksanakan setiap program dan inovasi di lingkungan pemerintahan, aspek legalitas menjadi prinsip fundamental yang harus dipenuhi. Inovasi BANUADA – Bayar Pajak, Bangun Daerah, sebagai upaya optimalisasi tata kelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, disusun dan dijalankan berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang relevan pada tingkat nasional hingga daerah.
Kerangka hukum ini tidak hanya menjadi dasar normatif dan legitimasi atas pelaksanaan aksi perubahan, namun juga memberikan arah dan batasan yang jelas agar inovasi berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian hukum. Adapun regulasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan inovasi ini antara lain:
	- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar hukum pemungutan PBB-P2 oleh Pemerintah Daerah.
	- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan urusan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan dan perpajakan daerah oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
	- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah berbasis kinerja dan keadilan fiskal.
	- Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
	- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan pelaksanaan UU 1/2022 dan penyempurna tata kelola perpajakan daerah.
	- Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
	- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai acuan teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan yang efisien dan akuntabel.
	- Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menetapkan jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2.
	- Peraturan Bupati Nias Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
	- Peraturan Bupati Nias Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Nias.
	- Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias.
	- Peraturan Bupati Nias Nomor 67 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.
	- Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
	- Peraturan Bupati Nias Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah.
	- Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nias Tahun 2025–2045 dan RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025–2029, yang menjadi acuan perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang, termasuk arah kebijakan peningkatan PAD dari sektor pajak.
	- Surat Edaran Bupati Nias Nomor 900.1.13.1/1025/Kec.HLS/2025 tentang Kewajiban Masyarakat Selaku Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajibannya Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Dan Sanksi Kepada Wajib Pajak Yang Tidak Patuh.