Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

 

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR

KECAMATAN LINGKUP KABUPATEN NIAS

 

  1. CAMAT

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta pelaksanaan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.

 

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan tugas pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta pelaksanaan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
  4. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa atau Kelurahan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan tugas Pemerintahan   sesuai dengan amanat peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  2. Membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Kepala Daerah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyusun program dan kegiatan Kecamatan;
  4. Menyelenggarakan tugas pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan   umum, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, perekonomian dan pembangunan serta kesejahteraan sosial;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan;
  6. Mengoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
  8. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi, pembangunan, sosial dan kemasyarakatan;
  9. Mengevaluasi dan menilai hasil pelaksanaan tugas para bawahan di lingkungan Kecamatan;
  10. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
  11. Menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan yang berhubungan dengan bidang tugas pemerintahan antara lain pelayanan umum, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, perekonomian, pembangunan serta kesejahteraan sosial;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  14. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah dalam rangka pengambilan keputusan yang menyangkut tugas-tugas umum pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan umum, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, perekonomian dan pembangunan serta kesejehteraan sosial; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. SEKRETARIS CAMAT

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian.

 

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyelenggaraanpengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian;
  2. Mengoordinasikan pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menyelenggarakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas- tugas Kecamatan;
  7. Mengoordinasikan operasional dan penataan rumah tangga Kecamatan serta kebutuhannya;
  8. Mengoordinasikan pengelolaan dan penataan kearsipan, arus surat-surat dinas yang tertib dan terarah;
  9. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  10. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas     administrasi perkantoran;
  11. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Camat;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

II.1. KEPALA SUBBAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian serta urusan keuangan.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja subbagian umum, kepegawaian dan keuangan;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi    pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
  4. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
  5. Melaksanakan pungutan atas pajak dan retribusi daerah tertentu di Kecamatan sesuai ketentuan perundangan;
  6. Melaksanakan koordinasi dalam intensifikasi dan eksistensifikasi pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  7. Melaksanakan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  8. Menghimpun dan menyusun bahan Laporan Keuangan;
  9. Menata dan memelihara arsip serta menyelenggarakan dan memelihara perpustakaan kantor;
  10. Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
  11. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan   dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
  12. Melaksanakan pengadaaan, penyimpanan, pendistribusian, penginventarisasian, perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  13. Menyiapkan administrasi pesanan barang/jasa keperluan kantor;
  14. Menyiapkan laporan hasil pengadaan barang setiap akhir tahun lingkup Kecamatan;
  15. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  16. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

II.2. KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN

 

Tugas Pokok :

Menyusun perencanaan program dan kegiatan Kecamatan.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja subbagian program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan;
  3. Melaksanakan penyusunan profil kecamatan;
  4. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  5. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  6. Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat- rapat dan pendokumentasian kegiatan Kecamatan;
  7. Menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  9. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis bidang pemerintahan.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi pemerintahan;
  2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan Desa/kelurahan;
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan di wilayah kerjanya;
  4. Memfasilitasi penataan Desa/kelurahan;
  5. Memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa;
  6. Mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan dan pencacatan sipil;
  7. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan penilaian Desa terbaik;
  8. Memproses dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
  9. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi pemantauan dan pengawasan pemilihan/pengisian, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  10. Melaksanakan verifikasi dan rekomendasi yang berkaitan dengan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa; penambahan atau pengurangan jumlah staf desa; pengisian dan mutasi jabatan Sekretaris Desa PNS; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan  Desa  (LPPD) Kepala Desa ; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa;
  11. Melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemerintahan dengan Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Pemerintah Desa;
  12. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, verifikasi, rekomendasi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa/kelurahan serta perubahan status desa menjadi kelurahan;
  13. Melakukan bimbingan, supervisi, konsultasi, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, pelaporan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  14. Melaksanakan penyusunan database aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  15. Melaksanakan pembinaan tata kearsipan terhadap Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan;
  16. Memfasilitasi pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan umum serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik;
  17. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi yang berkaitan dengan pertanahan antara lain penyelenggaraan pengadaan tanah dan penyelesaian masalah ganti kerugian serta santunan/hibah tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum;
  18. Melaksanakan verifikasi, rekomendasi, pembinaan, koordinasi fasilitasi dan pemantauan pembentukan, penetapan, pengesahan dan pelantikan BPD serta Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD serta pembinaan, pengawasan, supervisi, fasilitasi, pelatihan dan pendidikan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan peran BPD;
  19. Memproses dan melakukan pembinaan terhadap tugas-tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  20. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi harmonisasi hubungan antar desa/kelurahan;
  21. Melaksanakan fasilitasi dan rekomendasi kerjasama antar    desa/kelurahan dan/atau dengan pihak ketiga;
  22. Melaksanakan penyelenggaraan bimbingan, konsultasi, pelatihan    dan pendidikan    bagi Pemerintah Desa/Kelurahan;
  23. Memberikan bahan pertimbangan pembentukan, pemecahan, penghapusan dan/atau penggabungan, perubahan nama kecamatan dan pemindahan ibukota kecamatan;
  24. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembuatan monografi Desa;
  25. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  26. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  27. Menyampaikan   saran   dan   pendapat   kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  28. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat desa.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi pemberdayaan masyarakat desa; 
  2. Mengoordinasikan usulan program pembangunan desa dan/atau kelurahan;
  3. Memfasilitasi dan mengoordinasikan penyelenggaraan pembangunan di Kecamatan;
  4. Memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian yang ada di desa dan/atau kelurahan;
  5. Melaksanakan perencanaan pembangunan di kecamatan dan mengoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan
  7. Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  8. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  9. Melakukan penyiapan bahanpenyusunan program dalam rangka bimbingan dan penyuluhan sosial, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana, pendidikan umum dan agama, olahraga dan kesenian, membina dan mengembangkan kegiatan kepemudaan, pramuka dan pemberdayaan perempuan, membina lembaga keagamaan dan sosial, pembinaan ketenagakerjaan, pengentasan kemiskinan, pembinaan kerukunan umat beragama
  10. Melaksanakan fasilitasi perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  11. Melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan pendapatan dan kekayaan desa;
  12. Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan desa;
  13. Melaksanakan Koordinasi dan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam bidang organisasi sosial dan keagamaan;
  14. Melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan APBDes;
  15. Melaksanakan verifikasi, rekomendasi, pemantauan penyaluran dan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi serta dana lainnya dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
  16. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, konsultasi bmbingan teknis , fasilitasi, pengawasan, supervisi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  17. Melaksanakan fasilitasi pembentukan, pembinaan, pemberdayaan dan evaluasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
  18. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan pemberdayaan     masyarakat yang meliputi pemantauan kegiatan perindustrian dan perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah dan golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan;
  19. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan informasi pasar, stabilisasi harga dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri;
  20. Melaksanakan fasilitasi rekrutmen calon peserta pelatihan tenaga kerja, pelayanan penyandang masalah sosial serta penyaluran bantuan dan santunan sosial;
  21. Melaksanakan koordinasi Penyebarluasan Informasi Pasar Kerja (IPK);
  22. Melaksanakan Pengumpulan data pemantauan tentang PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
  23. Melaksanakan fasilitasi Penyaluran Beras Miskin (RASKIN) ke Desa;
  24. Melaksanaan pemantauan dan evaluasi harga sembilan bahan pokok;
  25. Melaksanakan pemetaan potensi dan pengelolaan lahan pertanian wilayah kecamatan;
  26. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pencegahan dan   penanggulangan   wabah dan penyakit hewan menular;
  27. Melaksanakan fasilitasi pemantauan pengelolaan sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
  28. Melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengawasan serta penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  29. Mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan;
  30. Melaksanakan koordinasi pengumpulan data untuk menganalisis informasi ketahanan pangan;
  31. Melaksanakan pemantauan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan dan rencana Daerah dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman;
  32. Melaksanakan pembinaan pada gabungan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air)/GP3A;
  33. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan kerjasama pembangunan   antar desa, antar swasta dan antara desa dengan swasta;
  34. Mengawasi kegiatan bantuan sosial serta penyaluran dan pengembalian dana bergulir program pemerintah;
  35. Mengoordinasikan pelaksanaan program swadaya masyarakat;
  36. Melaksanakan fasilitasi, pendataan dan pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG);
  37. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  38. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  39. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya  
  40. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideologi negara, kesatuan bangsa dan kemasyarakatan;
  3. Mengoordinasikan dan membina Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat di wilayah kerjanya;
  4. Melaksanakan pemrosesan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyelenggarakan dan Mengawasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
  6. Menyelenggarakan kegiatan upacara peringatan hari besar nasional dan hari besar lainnya;
  7. Melaksanakan pemrosesan rekomendasi terhadap pendirian organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan, Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Surat Keterangan Jalan;
  8. Melaksanakan pemrosesan rekomendasi penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. Melaksanakan kegiatan di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan   kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan;
  10. Melaksanakan koordinasi penanganan konflik;
  11. Melaksanakan pemantauan penyelenggaraan upah minimum kabupaten;
  12. Melaksanakan koordinasi, konsultasi, pemantauan dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat serta fasilitasi pemilihan umum, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemilihan kepala desa dan pengisian perangkat desa lainnya;
  13. Melaksanakan pendataan dan fasilitasi organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan;
  14. Melaksanakan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
  15. Melaksanakan fasilitasi pemantauan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pengawasan rambu lalu lintas dan marka jalan;
  16. Melaksanakan koordinasi pengelolaan mitigasi/pencegahan bencana, penanganan bencana dan pasca bencana;
  17. Mengoordinasikan, membina dan mengawasi serta melaporkan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  18. Melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan makluk hidup dan kelestarian lingkungan;
  19. Membantu operasional penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang- undangan lainnya di wilayah kerjanya;
  20. Melaksanakan penyiapan bahan Peringatan Hari Pahlawan, Hari kesadaran Nasional dan hari besar nasional lainnya;
  21. Melaksanakan koordinasi dalam rangka ketentraman dan ketertiban wilayah;
  22. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  23. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  24. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  25. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'openssl' (tried: /usr/lib/php/20170718/openssl (/usr/lib/php/20170718/openssl: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib/php/20170718/openssl.so (/usr/lib/php/20170718/openssl.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: