Hiliserangkai, 12 Februari 2026
Pemerintah Kecamatan Hiliserangkai melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Nias Tahun 2027 tingkat Kecamatan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Hiliserangkai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta merujuk pada Surat Bupati Nias tentang pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten di tingkat Desa dan Kecamatan.
Sebelumnya, sebanyak 15 Desa di Kecamatan Hiliserangkai telah melaksanakan Musrenbang Desa sebagai tahapan awal perencanaan partisipatif. Dari hasil musyawarah tersebut, tercatat 47 usulan prioritas pembangunan yang telah dihimpun dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sesuai mekanisme yang berlaku.
Camat Hiliserangkai menegaskan bahwa Musrenbang Kecamatan merupakan forum strategis untuk menyelaraskan usulan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Nias Tahun 2027. Forum ini diharapkan menghasilkan program prioritas yang responsif, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
